Jumat, 14 September 2018

Setelah biaya Umrah dihabiskan, jemaat harus segera berangkat



Madinah Indah Wisata Tempatnya Umroh Murah Di JAKARTA

Kementerian Agama (Departemen Agama) akhirnya menetapkan Umrah Referensi Biaya Ibadah (Referensi BPIU) sebesar Rp. 20 juta. Selain itu, jika sudah lunas, maksimal 3 bulan calon jamaah haji harus berangkat.

Penetapan biaya patokan ini disetujui dalam Keputusan Menteri Agama nomor 221 tahun 2018 tentang Ketentuan Ibadah Ibadah Referensi, 13 April 2018.

"Referensi BPIU berfungsi sebagai pedoman untuk pengawasan, klarifikasi, serta investigasi terkait harga paket Umrah yang ditawarkan oleh PPIU (Umrah Worship Travel Organizer)," kata Direktur Umrah dan Haji, Departemen Agama, Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa (17/4/2018) seperti dikutip dari situs web Departemen Agama.

Pengawasan dilakukan terutama terkait dengan layanan yang diberikan kepada peziarah Umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimum.

Standar layanan minimum termasuk layanan untuk peziarah Umrah di negara itu, layanan selama Arab Saudi, dan harga tiket penerbangan pulang-pergi dari bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi.

Jika penyelenggara alias biro umrah ingin menjual harga umroh di bawah harga yang dirujuk oleh pemerintah, maka harus melaporkan secara tertulis kepada Dirjen Haji dan Umrah Pengorganisasian. Laporan ini harus disimpan sebelum paket Umrah dijual ke masyarakat.

Laporan harus memuat rincian dan penjelasan tentang bagaimana biaya dapat mencakup transportasi, akomodasi, kesehatan, bimbingan, perlindungan peziarah dan petugas, hingga administrasi.

Selain menentukan besarnya biaya, melalui Peraturan Menteri Agama nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Kementerian Agama juga telah mengatur bahwa biro Umroh hanya dapat menerima pembayaran biaya, 3 bulan sebelum keberangkatan.

Artinya, 3 bulan setelah melunasi, itu harus diberhentikan. "Jadi, tidak ada PPIU yang menawarkan masyarakat untuk tumbuh tahun depan atau dua tahun lagi, maka dana itu digunakan untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan umrah, bisnis," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kementerian Kantor Agama, Jakarta, Rabu (4/4/2018) seperti dikutip dari situs web Setkab.

Jika calon jemaat membatalkan, biro Umrah juga harus mengembalikan uang calon peziarah dikurangi biaya yang dikeluarkan, sesuai dengan kesepakatan. Biro Umrah juga dilarang mengirim calon jamaah ke bailout.

Sejauh ini, harga paket Umrah sudah liar, hingga belasan juta rupiah. Karena murah tidak masuk akal, banyak penggemar umrah menjadi korban penipuan umrah. Dua kasus besar yang menjerat puluhan ribu jamaah adalah First Travel dan Abu Tours.

Perjalanan Pertama bahkan ada paket Umrah senilai Rp. 14,3 juta. Sementara Abu Wisata menjual paket Umrah lebih murah, Rp. 13,4 juta.

Baik biro perjalanan umrah dapat menjerat puluhan ribu korban. Kedua pemilik Umrah sekarang sedang diproses oleh hukum. Trio, bos Travel Pertama, didakwa melukai jemaat sebesar Rp. 905,33 milyar.

Abu Tours Abu Hamzah dituduh melakukan tiga pelanggaran: penipuan, penggelapan dana, dan praktek pencucian uang (TPPU). Polisi diduga telah menelantarkan lebih dari 50.000 calon jamaah haji dan mencelakakan mereka lebih dari Rp1,8 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar